Kuningan,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi sekaligus, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Di kawasan Cirendang, petugas memeriksa kelengkapan dokumen serta kondisi kendaraan. Hasilnya, sebanyak 6 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 16 unit sepeda motor diamankan. Sementara di wilayah Ciawigebang, petugas mencatat 3 STNK dan 20 unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong.
KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian berkelanjutan dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni.
Ia menjelaskan, suara bising knalpot tidak sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat memicu keresahan warga dan mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
Satlantas Polres Kuningan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menciptakan suasana jalan yang aman, tenang, dan nyaman,” tegasnya.
Dengan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan diharapkan semakin menurun, sehingga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
(H.Aboy)

