Kuningan,-Dua pasangan terjaring dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan di sejumlah kos-kosan seputaran Kota Kuningan, Selasa (15/9/2026). Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan sebagai efek jera.
Razia berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB, melibatkan sekitar 20 personel. Petugas menyisir lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan lapangan. Dua pasangan tersebut diamankan dari kawasan Kelurahan Cirendang dan Kelurahan Awirarangan.
Kepala Satpol PP Kuningan Budi Alimudin melalui Kepala Bidang Tibumtranmas Wawan Gunawan menjelaskan, seluruh yang terjaring menjalani pemeriksaan kesehatan bersama UPTD Puskesmas Sukamulya, termasuk tes urine. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pasangan menderita Infeksi Menular Seksual (IMS).

“Satu pasangan terindikasi mengalami infeksi menular seksual,” ungkap Wawan.
Dalam razia ini juga ditemukan seorang penghuni berusia 17 tahun yang masih di bawah umur. Satpol PP akan memanggil orang tua untuk diberikan arahan dan pembinaan bersama.
Selain itu, pemilik atau pengelola kos yang menjadi lokasi kejadian juga akan dipanggil untuk diberikan sosialisasi dan teguran agar lebih ketat mengawasi tamu di tempatnya.
“Kami memprioritaskan pemeriksaan dan pendataan terlebih dahulu, kemudian pemilik tempat juga akan kami panggil untuk tidak mengulangi hal serupa,” tambahnya.
Satpol PP menegaskan penertiban seperti ini akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan kesusilaan di lingkungan masyarakat.
(H.Aboy)

