Kuningan,-Menanggapi maraknya perjudian daring (judol) yang meresahkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi pencegahan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Aula Bank Jabar Banten (BJB), Jalan Siliwangi Kuningan, Selasa (11/8/2026).
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan ASN harus menjadi teladan masyarakat dan bersih dari perbuatan tercela.
“Kami tidak mentolerir ASN terlibat judi online. Ini melanggar hukum, merusak kredibilitas birokrasi, dan menurunkan kinerja pelayanan. Judi adalah penyakit sosial yang merugikan materi maupun mental,” tegas Bupati Dian.
Bupati Dian meminta pimpinan dinas/badan menjadi garda terdepan pengawasan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan, hingga pemecatan jika diperlukan.

Sementara Sekretaris Daerah, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menambahkan sosialisasi ini memperkuat benteng integritas aparat. Ia juga mengungkap data mengkhawatirkan: di Jawa Barat tercatat sekitar 2.600 ASN terlibat judi online, termasuk di Kuningan, dengan perputaran uang mencapai Rp14 miliar.
Berkat kerja sama dengan OJK, pelaku akan ditindak tegas berdasarkan Peraturan Disiplin ASN, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Judi online bukan masalah pribadi, melainkan tanggung jawab lembaga. Kami berharap ASN paham risiko hukum dan sosial, serta menjauhi hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Sekda U Kusmana.
U. Kusmana berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai dampak psikologis, serta cara pencegahan dan pelaporan jika ditemukan indikasi di lingkungan kerja masing-masing.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah keterlibatan judi online di lingkungan ASN Kuningan,” imbuhnya.
(H.Aboy)

