Luka di Kepala 30 Jahitan, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar di Kuningan

Kuningan,-Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Kuningan kini resmi ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Polisi telah menerima laporan dari orang tua korban dan segera memulai tahap penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengonfirmasi laporan diterima pada Senin (14/9/2026). Saat ditemui Selasa (15/9/2026), ia menyatakan tim penyidik telah bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Kuningan kemarin Senin telah menerima laporan dari orang tua korban. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, meminta visum di Rumah Sakit 45 Kuningan, dan akan memeriksa para saksi,” ujar Abdul Azis.

Berdasarkan laporan yang masuk, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala yang memerlukan sekitar 30 jahitan. Kondisi korban saat ini sedang dalam pemulihan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis resmi dari rumah sakit.

Sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum dilakukan karena laporan baru diterima sehari sebelumnya. Polisi menyatakan tahap tersebut akan segera dilaksanakan.

Dari laporan yang diterima, terduga pelaku disebut masih duduk di bangku kelas 1 SMK dengan perkiraan usia sekitar 16 tahun. Polisi masih memastikan identitas serta usia secara resmi melalui proses pemeriksaan.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, Abdul Azis menegaskan perkara tetap akan diproses secara hukum. Penanganan nantinya akan melibatkan mekanisme pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak.

“Tetap kita lakukan proses hukum, walaupun di bawah umur. Akan ada pendampingan dari Komnas Anak, orang tua, dan pihak sekolah,” tegasnya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman belum dapat dipastikan secara rinci karena proses penyelidikan masih berjalan.

Saat ini baru satu orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Polisi akan mengumumkan kronologi lengkap dan perkembangan perkara setelah penyelidikan berjalan lebih lanjut.

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *