Kuningan,-Munculnya persoalan tunjangan anggota DPRD yang bergulir ke Kejaksaan Negeri Kuningan, disertai dugaan ketidakbayaran Pajak Penghasilan (PPh), memicu pertanyaan mendasar: mengapa DPRD tidak menggunakan kewenangan hak angket yang dimilikinya?
Pengamat Kebijakan Publik Abidin, S.E. menegaskan dua persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi berdiri sendiri, melainkan menyorot lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif sekaligus terhadap dirinya sendiri.
“DPRD punya hak angket. Pertanyaannya sederhana: kenapa tidak digunakan? Kalau ada persoalan serius, kenapa justru diam dan menunggu Kejaksaan yang bekerja?” tanya Abidin, Saat diwawancarai. Sabtu (29/8/2026).
Hak angket adalah instrumen resmi yang dapat digunakan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut Abidin, justru ketika menyangkut kepentingan anggaran termasuk tunjangan anggota sendiri DPRD wajib berada di barisan paling depan meminta penjelasan.
“Kalau ada masalah, gunakan hak angket untuk membongkarnya. Kalau tidak ada masalah, gunakan untuk membuktikannya kepada publik. Jangan berdiam diri,” ujarnya.
Abidin mempertanyakan apakah keengganan menggunakan hak angket karena memang tidak ada persoalan, atau justru ada pertimbangan politik yang membuat langkah tersebut dihindari.
Lemahnya pengawasan ini memunculkan persepsi yang lebih sensitif adanya hubungan saling mengikat antara eksekutif dan legislatif.
“Eksekutif butuh DPRD untuk mengesahkan anggaran. DPRD butuh eksekutif untuk kebijakan yang menguntungkan. Kalau kepentingan itu saling mengikat, jangan sampai fungsi pengawasan menjadi korban, Anggaran itu uang rakyat, bukan milik pejabat. Jangan sampai jadi alat untuk saling mengunci,” tegas Abidin.
Persoalan PPh anggota DPRD yang diduga tidak dibayarkan semakin memperlihatkan celah pengawasan.
“Kalau pajak anggota sendiri saja tidak terawasi, publik berhak bertanya, seberapa kuat DPRD mengawasi pemerintah? Siapa yang bertanggung jawab, mengapa bisa terjadi, dan sejak kapan?” tanyanya.
Abidin menuntut transparansi penuh: siapa berwenang, bagaimana mekanisme, dan langkah perbaikannya. Jangan hanya berhenti pada pengakuan “belum dibayar”, tetapi ungkap akar masalahnya.
Sementara fungsi pengawasan harus berjalan sebelum persoalan masuk ke ranah hukum. DPRD tidak boleh hanya menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan.
“Bongkar seluruh proses: siapa usulkan, siapa susun, dasar hukum apa, bagaimana pembahasannya, siapa tetapkan, siapa laksanakan, dan siapa awasi. Jangan hanya cari siapa yang salah di bagian akhir,” paparnya.
Lebih jauh Abidin mengingatkan eksekutif untuk tidak melempar tanggung jawab semata kepada legislatif. Kebijakan yang dibuat harus dapat dijelaskan dasar hukum dan prosesnya secara terbuka.
“Bermitra bukan berarti saling membiarkan. Berkompromi bukan berarti saling melindungi. Membahas anggaran bukan berarti saling menyandera,” pungkas Abidin.
Kini publik menanti: apakah hak angket akan akhirnya digunakan, atau justru tetap tersimpan tanpa pernah dibuktikan kekuatannya?
(H.Aboy)

