Kuningan,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang mengguncang Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, pada Kamis (8/10/2026). Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku, saksi, serta kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 silam.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk menelusuri urutan kejadian secara utuh.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Aziz.
Sebanyak 23 adegan diperagakan. Kasat Reskrim menegaskan, tindakan pembunuhan itu sendiri terjadi pada adegan ketujuh.
“Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” ungkapnya.

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, digegerkan penemuan jenazah seorang lansia bernama Rusti (77) di dalam sumur di belakang rumahnya. Jenazah ditemukan dengan posisi kepala berada di bawah permukaan air, sementara kakinya terlihat mengapung.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban, berinisial T (38), sempat melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam, ia berhasil ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes.
Sementara terkait isu kondisi kejiwaan pelaku, Kasat Reskrim mengonfirmasi hasil pemeriksaan medis bahwa pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, proses hukum tidak dihentikan.
“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental. Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegas Aziz.
Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidana dapat diperberat sepertiga karena korban adalah ibu kandungnya sendiri, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus masih dalam proses penyelidikan menuju tahap persidangan.
(H.Aboy)

