Diduga Selewengkan Dana Kompensasi PDAM Cirebon, Kades Paniis Ditahan Polres Kuningan

Kuningan,-Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial RA, ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuningan, Kamis malam (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penahanan ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta.

Desa Paniis dikenal sebagai wilayah dengan sumber daya air strategis melalui Mata Air Paniis, salah satu sumber pasokan air bersih bagi masyarakat di wilayah Cirebon. Sejak 2022, warga melaporkan adanya kejanggalan terkait dana kompensasi pemanfaatan sumber air tersebut. Dana senilai Rp400 juta itu diduga tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis, serta belum diketahui jelas realisasi penggunaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, membenarkan penahanan tersebut.

“Betul, saya baru dapat laporan tadi pagi. Mungkin sudah ditetapkan tersangka, lalu ditahan,” ujar Deden saat dikonfirmasi via telepon seluler oleh https://kuninganjabarinfo.id, Jumat (9/10/2026).

Deden menjelaskan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon pada periode 2021 hingga 2022.

“Dana kompensasi PDAM Kota Cirebon itu tidak masuk kas daerah, tapi langsung masuk Kas Desa Paniis,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, juga membenarkan informasi penahanan Kepala Desa Paniis, namun mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan hukumnya.

“Yang saya tahu, ada laporan dari warga, lalu berproses hukum. Detailnya saya kurang tahu, tanya ke Inspektorat saja, belum diberitahu detail. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa,” ungkap Asep.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, meminta pemberitaan terkait perkara ini sementara dibatasi pada informasi penahanan saja, mengingat kepolisian belum melakukan ekspos resmi.

“Tapi kita belum ekspos. Nunggu dulu. Kalau berita penahanan, paling masalah penahanan aja,” ujar AKP Abdul Aziz melalui pesan WhatsApp.

Hingga Jumat (9/10/2026), kepolisian belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun nilai kerugian keuangan negara. Adapun nilai Rp400 juta yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat masih dalam proses pendalaman, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(H. Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *