Menu MBG Tanpa Susu di Kuningan  Abidin: Ada Pembiaran Terstruktural, Satgas Diduga Lengah

Kuningan,- Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengeluarkan aturan tegas terkait penyediaan susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di Kabupaten Kuningan, pemantauan di lapangan justru menunjukkan banyak dapur pelaksana yang sama sekali tidak menyalurkan susu sesuai ketentuan. Pengamat Kebijakan Publik Abidin menegaskan hal ini merupakan pelanggaran yang disertai dugaan pembiaran berstruktural dari jajaran Satgas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa karena lemahnya pengawasan. Pernyataan itu disampaikan Selasa (8/9/2026).

Melalui Nota Dinas nomor 28/05.00/ND/09/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, dr. Prima Yosephine Hutapea, M.K.M., ditegaskan: seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menyajikan atau mendistribusikan minuman rasa susu, perisa susu, krimer kental manis, maupun produk berpemanis tinggi yang tidak memenuhi standar gizi susu murni.

Satu-satunya yang diizinkan adalah Susu Full Cream Putih (Plain) — tanpa pewarna, tanpa tambahan gula pasir, dengan syarat mutu ketat:

– Mengandung Susu Segar Dalam Negeri minimal 20%
– Protein minimal 2,7% — Lemak minimal 3,0%
– Padatan Bukan Lemak minimal 7,8%
– Kalsium minimal 15% AKG per sajian
– Produk: Susu UHT atau Pasteurisasi, lengkap izin BPOM, Halal BPJPH, dan Nomor Kontrol Veteriner

Abidin menyampaikan temuan lapangan yang memprihatinkan:

“Dari hasil pemantauan, banyak dapur MBG di Kabupaten Kuningan yang sama sekali tidak menyertakan susu dalam menunya. Padahal penyediaan susu sudah menjadi ketentuan baku. Ini jelas pelanggaran, dan yang lebih mengkhawatirkan: adanya dugaan pembiaran berstruktural dari Satgas tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa. Kurangnya pengawasan membuat pelanggaran ini dibiarkan berulang di tiap dapur,” tegas Abidin.

Abidin menambahkan, informasi dari orang tua penerima manfaat mengonfirmasi hal tersebut:

“Banyak orang tua mengaku anaknya tidak pernah menerima susu dalam menu MBG. Contohnya ada beberapa dapur-dapur di Kecamatan Cigugur, susu sama sekali tidak masuk porsi yang disajikan dan ini terjadi hampir terjadi disetiap kecamatan di kabupaten Kuningan,” imbuhnya.

Abidin mendesak agar ketidaksesuaian ini segera dilaporkan kepada Ketua Satuan Tugas MBG tingkat Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti secara tegas. Jika tidak ada perbaikan, laporan harus diteruskan ke Badan Gizi Nasional Pusat.

“Satgas MBG harus turun langsung ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan di meja. Banyak pelanggaran terjadi karena tidak ada yang memeriksa. Kami tidak ingin program yang mulia ini kehilangan esensinya — susu berperan penting pemenuhan gizi anak. Jika dihilangkan begitu saja, standar gizi yang dijanjikan tidak akan tercapai,” ujarnya.

Pemantauan ini mengacu pada penegasan ulang Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 004/05.03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG. Abidin berharap masyarakat, pengawas lapangan, dan seluruh elemen ikut aktif memantau agar program berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan sepenuhnya.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *