Kuningan,-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan perilaku tersebut mencederai marwah profesi kewartawanan dan tidak dapat dibenarkan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku wartawan tersebut. Perilaku seperti itu sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” tegas Tantan kamis (3/09/2026).
Tantan mengingatkan profesi jurnalistik terikat aturan jelas, termasuk Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi,” ujarnya.
Ia menegaskan kartu pers bukan kartu bebas hukum. Jika ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa.
Lebih jauh Tantan menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa sudah tersedia: hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan mengamuk atau mengintimidasi.
“Yang kami khawatirkan, satu oknum digeneralisasi sebagai wajah seluruh wartawan. Padahal banyak rekan yang bekerja menjaga integritas, independensi, dan kode etik demi kepentingan publik,” katanya.
PWI Jawa Barat mendukung penuh proses hukum terhadap oknum tersebut.
Tantan mengajak seluruh rekan pers di Jawa Barat menjaga nama baik profesi:
“Wartawan harus kritis, tapi bukan berarti boleh arogan. Harus berani, tetap dalam koridor etika dan hukum. Jangan rusak kepercayaan yang dibangun dengan kerja keras,” pungkasnya.
(H.Aboy)

