Kuningan,-Polemik pemanfaatan mata air Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kian memanas. Aset daerah yang kini dikuasai Pemerintah Kabupaten Kuningan justru menyedot dan mengalirkan air berkapasitas besar ke wilayah luar daerah tanpa kejelasan kontrak maupun pendapatan yang masuk. Warga mengancam akan menyegel saluran tersebut jika tidak ada transparansi segera. Rabu (7/10/2026).
Dari Aset Pertamina Menjadi Milik Daerah, Namun Mengalir Tanpa Jejak. Awalnya instalasi pompa di Cibulan dibangun Pertamina untuk kebutuhan operasional serta pasokan ke wilayah Cirebon. Seiring berakhirnya perjanjian kerja sama, seluruh aset dan infrastruktur tersebut secara hukum telah beralih menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kuningan.
Namun hingga kini, aliran air tetap mengalir ke luar daerah tanpa kejelasan perjanjian baru. Tidak ada kontribusi yang tercatat masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) Manis Kidul maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.
Nurdiansyah Rifatullah, S.Kom., Presidium Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (GERTAKK), menegaskan:
“Pertanyaannya: ke mana air ini mengalir dan dengan siapa berkontrak saat ini? Jangan sampai kekayaan alam rakyat Kuningan dinikmati pihak lain tanpa izin sah dan tanpa imbalan yang jelas.” Ungkapnya.
Ketimpangan ini dirasakan nyata oleh warga. Di saat pipa raksasa mengalirkan air ke luar Kuningan, lahan pertanian warga Desa Manis Kidul justru kekurangan air untuk pengairan. Warga menilai hal ini sangat tidak adil dan menguat dugaan adanya pemanfaatan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Pengelolaan ini dinilai menyimpang dari ketentuan:
– UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Setiap pemanfaatan wajib memiliki izin resmi dan memprioritaskan kebutuhan warga serta pertanian setempat.
– Perda Pengelolaan BMD: Aset yang kontraknya habis wajib diamankan dan dimanfaatkan melalui mekanisme transparan yang mendatangkan pendapatan daerah.
Lebih jauh GERTAKK bersama warga meminta Inspektorat dan DPRD Kuningan segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada pelanggaran atau pemanfaatan ilegal, aparat penegak hukum diminta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Warga memberikan ultimatum: jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dokumen kontrak, pembayaran retribusi, serta pemulihan aliran untuk mengairi sawah warga, pipa air Cibulan akan disegel secara permanen oleh masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar dirasakan masyarakat Kuningan,” tegas Nurdiansyah.
(H.Aboy)

