Kuningan,-Polres Kuningan kini menghadirkan layanan khusus bagi masyarakat, khususnya para pekerja, melalui keberadaan Desk Ketenagakerjaan. Posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan, konsultasi, mediasi konflik, hingga penegakan hukum terkait persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat dari persoalan ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui, Jumat (23/10/2026).
Desk Ketenagakerjaan memiliki beberapa fungsi utama, yaitu menerima laporan dan konsultasi persoalan ketenagakerjaan, membantu mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, serta menangani dugaan pelanggaran hukum termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih jauh layanan ini juga memperhatikan perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi, serta mendampingi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam memperoleh informasi dan akses peluang kerja baru.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan ketenagakerjaan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi berikut:
– Hotline: 110
– Instagram: @SatReskrimResKuningan
– Email: reskrimreskuningan@gmail.com
Dengan adanya layanan ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin optimal, persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional, serta tercipta situasi ketenagakerjaan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan.
“Saya berharap layanan ini memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.” Pungkas Abdul Aziz.
(H. Aboy)

