Kuningan,-Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan menyatakan keberatan atas beredarnya tudingan mengenai dugaan pengusiran wartawan saat kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building. Pokja menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kejadian di lokasi dan tengah berkonsultasi terkait kemungkinan menempuh langkah hukum.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengatakan pihaknya menyayangkan tudingan yang dinilai menyudutkan panitia tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, persoalan itu menyangkut nama baik dan kredibilitas Pokja.
“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” kata Elly dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building digelar Pokja Wartawan Polres Kuningan pada 16–17 Oktober 2026 di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.
Elly menjelaskan, panitia mengundang wartawan yang biasa meliput di wilayah hukum Polres Kuningan serta sejumlah jurnalis yang tercatat dalam beberapa organisasi kewartawanan. Sebagian undangan hadir, sementara lainnya tidak dapat mengikuti kegiatan.
Menurut Elly, panitia menyiapkan 57 undangan. Jumlah peserta disesuaikan dengan kemampuan anggaran karena kegiatan didukung bantuan sponsor dan donatur secara sukarela serta tidak mengikat.
Ia mengatakan, pada sore hari, seseorang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Panitia penerima tamu menanyakan nama, media, dan asal yang bersangkutan. Setelah itu, tamu tersebut tetap diberi nasi kotak dan, menurut Elly, dipersilakan melakukan peliputan.
“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” ujarnya.
Elly juga menyayangkan persoalan tersebut berkembang menjadi kegaduhan. Menurutnya, kegiatan itu semestinya dapat diapresiasi sebagai ajang silaturahmi antara jurnalis. Ia mengatakan Pokja bahkan berkeinginan menggelar kegiatan serupa dengan lebih meriah pada kesempatan mendatang. Namun, beredarnya tudingan tanpa konfirmasi, menurutnya, justru memperkeruh suasana dan memicu polemik.
Isu dugaan pengusiran itu mencuat setelah kegiatan berlangsung dan turut dipertanyakan dalam audiensi sejumlah wartawan. Elly menyayangkan adanya tudingan di media online yang, menurutnya, disampaikan tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai Ketua Pokja sekaligus penanggung jawab kegiatan.
Elly menyebut Jurnalis Gathering dan Capacity Building merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan menjalin silaturahmi. Terkait rencana pelaporan, ia mengatakan Pokja masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mempelajari langkah yang dapat ditempuh berdasarkan fakta dan bukti.
“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” katanya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah dalam keadaan tertentu. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada unsur perbuatan, isi dan konteks tuduhan, bukti yang tersedia, serta proses hukum yang berlaku.
“Saya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.” Pungkas Elly
(H. Aboy)

