Kuningan,-Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kuningan terus diperkuat. Sebanyak 3.639 botol minuman keras pabrikan hasil razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 dimusnahkan, bersama ratusan liter minuman beralkohol tradisional di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk ketegasan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain ribuan botol miras pabrikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 120 liter minuman tradisional jenis tuak, 252 botol minuman beralkohol jenis ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, sedangkan kulit kayu laru dibakar di dalam tong secara terbuka dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta pihak terkait.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menjelaskan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang melibatkan dukungan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga elemen masyarakat lainnya.
“Kegiatan operasi minuman keras ini mendapat dukungan dari Pemda, ormas, maupun pihak-pihak lainnya. Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penindakan, peredaran miras ilegal paling banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta kawasan objek wisata, termasuk Sangkanhurip. Sementara itu, bahan baku pembuatan minuman beralkohol tradisional berupa kulit kayu laru diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk memperluas pengawasan terhadap rantai distribusi bahan baku hingga peredaran produk akhirnya.
AKBP Bellen menegaskan Polres Kuningan berkomitmen penuh mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan ketertiban serta perlindungan masyarakat.
“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Kapolres juga memastikan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tidak menghadapi hambatan berupa perlindungan dari pihak tertentu. Hal itu didukung komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kuningan. Polres Kuningan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan lokasi penjualan maupun aktivitas distribusi miras ilegal.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas konsistensi dalam memberantas peredaran miras ilegal. Langkah tegas kepolisian dinilai penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, kondusif, dan sejalan dengan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis.
Bupati Dian menegaskan peredaran miras tidak bisa dipandang sebagai persoalan pelanggaran semata. Konsumsi minuman beralkohol juga berpotensi menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga aksi tawuran di tengah masyarakat.
“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujarnya.
(H.Aboy)

