Korupsi Dana Bergulir UPK Sindangagung Terbongkar, 3 Pejabat Ditahan Kejari Kuningan

Kuningan,-Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Sindangagung, periode tahun anggaran 2016–2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R Ketua UPK Sindangagung sekaligus Direktur BUMDESMA Sindangagung,
IS Bendahara UPK Sindangagung sekaligus Manajer Keuangan BUMDESMA Sindangagung, US Mantan Bendahara UPK Sindangagung periode 2009–2017

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.186.345.250,00 (Satu miliar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Sementara Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan mengungkap dua pola kejahatan yang dilakukan para tersangka:

Pertama, R dan IS menyalahgunakan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan memanfaatkan identitas sepuluh kelompok masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan pinjaman. Atas nama kelompok tersebut, mereka mengajukan pinjaman baru yang pencairannya kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang bersangkutan.

Kedua, US menyalahgunakan uang pembayaran angsuran yang disetorkan oleh kelompok masyarakat. Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi UPK, melainkan disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah penetapan status tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap tuntas dan menindak tegas setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat luas.

“Kami tidak akan berkompromi. Setiap ada penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan yang merugikan rakyat, Kejaksaan akan terus bertindak tegas,” Pungkasnya.

 

(H. Aboy)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *