Kerugian Negara Rp530 Juta, Kades Paniis Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Kuningan,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kepala Desa Paniis periode tersebut, R (66), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasat Narkoba saat jumpa pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp530.112.041,83.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/RES.3.3/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jawa Barat, tanggal 8 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Kuningan kemudian menyatakan berkas perkara atas nama tersangka R sudah lengkap atau P-21, melalui surat Nomor: B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil pengungkapan kepolisian, tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa dan pendapatan desa yang berasal dari dana bantuan pengamanan sumber air PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon untuk keperluan pribadi. Uang tersebut dipakai untuk membayar utang pribadi serta biaya pendidikan anak,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh, dana kompensasi pemanfaatan Mata Air Paniis ini sebelumnya diduga tidak tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis.

Sebagai efek jera, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengayaan diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan berlanjut, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembayaran uang pengganti.

Kapolres Bellen menegaskan, ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagai efek jera.

Penyidik telah mengamankan puluhan dokumen penting dari berbagai pihak, antara lain perjanjian kerja sama bantuan pengamanan sumber air antara PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon dengan Pemdes Paniis tahun 2021–2022, Buku Kas Umum, Buku Registrasi Surat Permintaan Pembayaran, dan dokumen APBDes tahun 2021–2022, mutasi rekening dan slip penarikan Bank BJB serta Perumda BPR Kuningan atas nama Pemdes Paniis, kwitansi, Surat Pertanggungjawaban, dan dokumen perencanaan pembangunan desa, serta dokumen perencanaan pembangunan ODTWA dan BUPER di Lembah Riung Cipaniis.

“Pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan untuk proses selanjutnya,” pungkas Kapolres.

(H. Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *