AKBP Bellen : 9 Kasus Narkotika Diselesaikan 16 Tersangka Diproses Polres Kuningan

Kuningan,-Polres Kuningan berhasil menyelesaikan penanganan 9 perkara tindak pidana narkotika dengan total 16 tersangka. Hasil penindakan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).

Dari 16 tersangka yang diproses, 2 orang di antaranya dikembalikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial karena berstatus sebagai pengguna. Sementara itu, sisanya tetap diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres mengingatkan, penentuan status seseorang sebagai pengguna atau pengedar tidak dapat disimpulkan sepihak, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fakta dan hukum dalam perkara masing-masing.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kesembilan perkara tersebut antara lain Sabu-sabu seberat 67,48 gram, Tembakau sintetis seberat 9,42 gram, Sebanyak 1.585 butir obat keras terlarang

Salah satu kasus yang diungkap melibatkan tersangka berinisial MR (35 tahun) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Selain narkotika, polisi juga menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras tetap berjalan tanpa kompromi. Sebanyak 1.708 botol miras telah diamankan dari berbagai jenis, yang sebagian besar dijual secara terselubung melalui pesan telepon hingga sistem pembayaran di tempat (COD).

“Untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” tegas Bellen.

Kapolres juga menegaskan organisasi kemasyarakatan tidak berwenang melakukan razia atau penyisiran secara mandiri.

“Saya berharap Masyarakat menyampaikan informasi dugaan peredaran barang terlarang kepada pihak kepolisian, sementara penindakan fisik sepenuhnya menjadi tugas aparat.” Imbuhnya.

Polres Kuningan memastikan upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

(H. Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *