Geotermal Ciremai Masuk Lelang, Ketua Lingkar: Kritikan ke Anggota DPR RI Tidak Tepat

Kuningan,-Menyikapi perdebatan terkait rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ciremai yang telah masuk tahap lelang, Ketua Lingkar (Lembaga Independen Kajian Rakyat) memberikan pandangan terperinci. Ia menegaskan proses ini merupakan ranah kebijakan eksekutif yang berjalan bertahap dari bawah ke atas, sehingga tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak terkait, termasuk Bupati Kuningan.

 

“Urusan geotermal adalah kebijakan eksekutif yang prosesnya berjalan bertahap dari bawah, tidak muncul tiba-tiba. Apalagi ini sudah masuk tahap lelang. Menurut hirarki pemerintahan, Bupati pasti mengetahui jalannya proses tersebut,” ungkap Ketua Lingkar saat di wawancarai. Minggu 20/09/2026.

 

Terkait munculnya kritikan Ketua Formasi yang ditujukan kepada Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan (HRA), Ketua Lingkar menilai hal tersebut tidak relevan. dan salah sasaran, Sebagai anggota lembaga legislatif, kewenangan HRA telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

 

“Apa yang disampaikan HRA hanyalah informasi yang diketahuinya. Siapa pun berhak memberikan informasi, termasuk beliau. Mengkritik seseorang hanya karena menyampaikan informasi sama saja dengan menutup akses publik terhadap hal yang seharusnya diketahui bersama,” jelasnya.

 

Lebih jauh ia menegaskan, seluruh proses lelang dan pengelolaan WKP Gunung Ciremai merupakan kebijakan pemerintah pusat. Mengaitkan hal tersebut dengan perorangan tanpa dalil yang jelas justru dianggap keliru sasaran.

 

“Kritikan yang disampaikan kepada HRA ibarat mengetuk pintu yang salah tanpa ada dalil yang bisa dijadikan alat ukur. Karena itu semua adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan kehendak pribadi seorang anggota DPR,” tegas Ketua Lingkar.

 

Lembaga Independen Kajian Rakyat mengimbau masyarakat menyikapi perkembangan ini dengan tenang dan objektif. Segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus diketahui secara terbuka, didalami, dan dibahas bersama, bukan justru dibungkam atau disalahpahami. Peran wakil rakyat dalam menyampaikan informasi kepada konstituen justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya.

 

 

(H.Aboy)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *