Dadang Saputra: Geothermal Ciremai Harus Dibuktikan Data, Bukan Ditolak dengan Opini

Kuningan,-Polemik rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai terus memanas. Penolakan dengan alasan khawatir merusak lingkungan dan mengeringkan mata air harus diuji dengan data ilmiah, bukan sekadar asumsi.

Hal itu sampaikan Wakil Ketua I Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Dadang Saputra, saat diwawancarai Selasa (6/10/2026).

 

“Jangan lawan geothermal dengan opini di warung kopi. Lawan dengan data. Buktikan, bukan dengan pendapat. Kalau memang merusak, buktikan dengan kajian AMDAL. Kalau aman, harus didukung. Jangan sampai Kuningan menolak rezeki energi bersih yang sudah diatur negara,” tegas Dadang.

 

Menurut Dadang, pengembangan geothermal Ciremai memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bisa ditolak sewenang-wenang.

 

Dasar hukumnya adalah *UU No. 21 Tahun 2014 jo UU No. 14 Tahun 2024 tentang Panas Bumi, Pasal 7* yang menyebut pemanfaatan panas bumi untuk kepentingan umum dan energi nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ciremai sendiri telah ditetapkan resmi oleh Menteri ESDM.

 

Siapa pun yang menolak WKP yang sudah berizin resmi tanpa dasar hukum yang sah, dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai *UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*, masyarakat memang berhak menyampaikan keberatan, namun harus didukung bukti kajian, bukan dugaan.

 

Karena telah ditetapkan, proyek ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah Daerah Kuningan wajib mendukung pelaksanaannya. Jika Pemda menolak tanpa alasan hukum yang sah, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dianggap menghambat PSN yang berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 UU Panas Bumi.

 

Dadang juga meluruskan anggapan bahwa geothermal sama dengan tambang galian C.

 

“Geothermal bukan aktivitas tambang galian C yang merusak permukaan tanah. Sistemnya adalah pengeboran untuk mengambil uap panas bumi,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, Gunung Ciremai bukan milik satu daerah semata.

 

“Gunung Ciremai bukan milik Kuningan semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia untuk ketahanan energi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Panas bumi Ciremai dikelola melalui BUMN, hasilnya untuk rakyat Kuningan,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Dadang menyoroti aksi yang dinilai tidak beretika saat memaksa Bupati Kuningan menandatangani pernyataan penolakan di hadapan pihak luar.

 

“Kami tidak terima arogansi yang memaksa kepala daerah. Kawal dengan data, bukan dengan tekanan. Geothermal harus dibuktikan, bukan diopinikan,” pungkasnya.

 

 

(H. Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *