Tunggakan PBB Rp2,6 Miliar di Kuningan Terungkap, 87 Desa Dipanggil Inspektorat!

Kuningan,-Masih tersisa tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar di Kabupaten Kuningan. Persoalan ini kini ditindaklanjuti serius oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan dengan memanggil 87 desa dari 22 kecamatan untuk diklarifikasi sekaligus diminta menyelesaikan kewajibannya.

Dari hasil pemanggilan tersebut, tercatat delapan desa langsung melunasi tunggakan PBB pada hari yang sama. Sementara desa-desa lainnya diminta segera menyelesaikan kewajiban, mengingat penerimaan PBB merupakan komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Inspektorat tidak berhenti pada pemanggilan saja. Mulai Jumat, 30 Oktober 2026 hingga 30 November 2026, akan digelar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) selama 30 hari untuk menelusuri akar masalah tunggakan tersebut.

“Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan, memastikan penerimaan PBB berjalan sesuai ketentuan dan masuk ke kas daerah,” tegas Deden saat diwawancarai di lokasi peresmian BHISA, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, ada dua kondisi di lapangan dalam pemeriksaan ini. Kondisi pertama, masih tertunggak di masyarakat dan menjadi ranah camat serta Bapenda untuk dilakukan penagihan. Kondisi kedua, sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas daerah dan menjadi ranah Inspektorat. Otomatis, camat ikut bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Belum dibayarkannya PBB tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan. Kita harus pastikan dulu: apakah warga belum membayar, atau uangnya sudah dikumpulkan tapi belum disetorkan,” jelas Deden.

Lebih jauh, dua minggu pertama akan dilakukan inventarisasi dan pencocokan data tunggakan, identifikasi status pembayaran, serta pemetaan desa yang belum menyelesaikan kewajiban. Hal itu akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan setiap kewajiban pajak tercatat, tertagih, dan disetorkan sesuai ketentuan.

“Sementara 8 desa yang sudah lunas dikecualikan dan tidak dijadikan lokus pemeriksaan.” Terangnya.

Deden berharap persoalan PBB bukan sekadar urusan pemerintah desa, tetapi melibatkan peran aktif camat dalam pembinaan, koordinasi, dan pengawasan wilayah masing-masing.

“Saya berharap persoalan PBB harus melibatkan berbagai pihak, termasuk camat setempat untuk berkoordinasi dalam pengawasan wilayah,” imbuhnya.

 

(H. Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *