Pelaku Pembunuhan di Kawasan TNGC Kuningan Ditangkap, Sakit Hati Sering Diejek Teman Kecil

Kuningan,-Misteri penemuan jasad pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kuningan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan berhasil diringkus kurang dari 24 jam.

Korban diketahui berinisial DP (25), warga Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (18/10/2026) malam sekitar pukul 19.40 WIB setelah warga melihat sepeda motor Yamaha Lexi merah bernomor polisi E 5214 HM terparkir di pinggir jalan.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta KBO Reskrim di Mapolres Kuningan, Selasa (20/10/2026).

AKBP Bellen menjelaskan, awalnya sejumlah warga yang tengah mencari pakan untuk memancing curiga dengan keberadaan sepeda motor tersebut. Mereka kemudian memeriksa area di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria tergeletak di kawasan hutan TNGC.

Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan luka pada bagian wajah dan kepala. Mengetahui kejadian itu, warga segera melaporkan kepada Pemdes Padabeunghar dan diteruskan ke Polsek Pasawahan.

Sementara Petugas Unit Reskrim Polsek Pasawahan bersama personel Piket Siaga Polres Kuningan langsung mendatangi lokasi untuk penanganan awal. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD 45 Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi guna mengungkap penyebab kematian.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial FA (24) berhasil kami ringkus. Berawal dari bukti pembelian dua buah minuman di minimarket, pelaku dapat diamankan Satreskrim Polres Kuningan,” ungkap Kapolres.

Kapolres membeberkan motif pembunuhan tersebut dipicu sakit hati.

“Kronologisnya, pelaku sering diejek oleh korban yang merupakan teman semasa kecilnya. Pelaku merasa sakit hati, lalu mengajak korban ke kawasan TNGC Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, dan terjadi tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban DP (25) meninggal dunia,” jelas AKBP Bellen.

Sebagai efek jera, pihak kepolisian menjerat pelaku FA (24) dengan Pasal 340 KUHP Lama serta Pasal 459 dan Pasal 491 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(H. Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *