Manap Suharnap: Ciremai Bukan Ruang Kosong, Nasibnya Tak Boleh Diputuskan di Balik Pintu Tertutup

Kuningan,-Aksi penolakan rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai yang memuncak di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026), seharusnya tidak dibaca pemerintah sekadar sebagai demonstrasi yang datang, bersuara, lalu bubar. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menegaskan persoalan ini jauh lebih besar dari sekadar keramaian sehari.

Menurut Manap, publik perlu mencermati kemungkinan adanya pola di mana dinamika penolakan justru dimanfaatkan untuk menambah biaya proyek termasuk pengamanan, pengendalian sosial, dan komponen lain yang akhirnya dibebankan sebagai bagian dari anggaran.

“Ini masih analisis dan dugaan, bukan fakta yang terbukti. Justru di sinilah pemerintah ditantang membuktikannya secara terbuka,” ujarnya.

Jika proyek bersih dari kepentingan tersembunyi, tidak ada alasan menutup data berapa nilai investasinya, siapa yang menerima, apa dasar penganggarannya, dan apakah seluruh biaya sudah dihitung sejak awal. Transparansi bukan ancaman bagi investasi — justru itulah bukti bahwa investasi itu layak dipercaya.

Pemerintah daerah diketahui menggelar rapat koordinasi bersama para camat di saat yang sama aksi berlangsung. Jika membahas geothermal, masyarakat berhak mengetahui: apakah sekadar koordinasi, menyusun strategi menghadapi penolakan, atau sudah menyepakati dukungan proyek?

“Jangan sampai kesepakatan baru diketahui setelah semuanya ditandatangani. Keputusan tentang masa depan Ciremai tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup,” tegas Manap.

Pemerintah diingatkan tidak melakukan kesalahan fatal menganggap masyarakat yang belum turun ke jalan sebagai yang setuju. Aksi hari ini belum mewakili seluruh kekuatan penolakan. Masih ada KAWALI, Sundawani, kalangan santri, masyarakat hukum adat, serta warga lereng Ciremai yang hidup bergantung pada sumber air dan ruang hidup mereka.

“Mereka mungkin belum bergerak. Tetapi diam bukan berarti setuju. Bisa jadi mereka sedang mengamati, menunggu data, atau menunggu pemerintah menjelaskan secara terang apa yang sebenarnya akan dilakukan di Ciremai.”ungkap Manap

Persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi pertarungan “pro-investasi” melawan “anti-investasi”. Ada sumber mata air, ekosistem, pertanian, dan kehidupan warga yang terancam. Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui, berperan, dan mengawasi. Masyarakat bukan penonton atas nasibnya sendiri.

Masyarakat berhak bertanya sederhana: kalau proyek menguntungkan, siapa yang menerima keuntungan? Kalau terjadi kerusakan, siapa yang menanggung risiko? Jangan sampai keuntungan dihitung dalam rupiah dan megawatt, sementara kerugian berupa keringnya mata air dan rusaknya lingkungan dibebankan kepada rakyat.

Karena itu, sebelum proyek dilanjutkan, pemerintah wajib membuka kepada publik:

– dasar penetapan wilayah kerja;
– kajian teknis, kelayakan, dan lingkungan;
– peta lokasi serta titik pengeboran;
– dampak terhadap sumber mata air;
– skema manfaat dan kompensasi bagi masyarakat;
– mekanisme mitigasi risiko;
– serta seluruh struktur pembiayaan, termasuk biaya pengamanan.

Selama Masih Ada yang Mengamati, Persoalan Belum Selesai

Manap menegaskan pemerintah yakin proyek aman dan dibutuhkan, jawabannya bukan mengumpulkan dukungan administratif — melainkan menyajikan data. Buka dokumennya, kajiannya, risikonya, siapa yang mendapat manfaat, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian.

Masyarakat tidak butuh slogan “energi bersih”. Mereka butuh kepastian bahwa label itu tidak menutupi risiko yang tertinggal di Ciremai. Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan: selama masih ada warga yang mencemaskan masa depan sumber air mereka — maka persoalan ini belum selesai.

Gunung Ciremai bukan lahan kosong yang nasibnya bisa diputuskan hanya dari meja rapat. Ia punya masyarakat, punya mata air, punya ekosistem, punya sejarah. Masa depannya tidak boleh ditentukan hanya oleh siapa yang paling cepat menandatangani kesepakatan.

 

 

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *