1.708 Botol Miras Diamankan, Kapolres Kuningan Tegaskan Ormas Dilarang Razia Mandiri

Kuningan,-Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap peredaran minuman keras (miras), narkotika, maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026), didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasat Narkoba.

Meskipun dilarang, peredaran miras ternyata masih ditemukan dengan pola penjualan yang dilakukan secara terselubung — melalui pesanan lewat telepon seluler hingga sistem pembayaran di tempat atau COD. Operasi penertiban yang telah dilakukan berhasil mengamankan 1.708 botol minuman keras dari berbagai jenis.

“Untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” tegas Kapolres

Polres Kuningan juga memaparkan hasil penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 67,48 gram, Tembakau sintetis seberat 9,42 gram, 1.585 butir obat keras terlarang

Sementara 9 perkara telah ditangani dengan 16 tersangka. Dua orang di antaranya dikembalikan untuk menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, sedangkan sisanya diproses sesuai jalur hukum. Kapolres mengingatkan, penentuan status pengguna atau pengedar harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fakta dan hukum dalam setiap perkara.

Lebih jauh Poin penting lainnya, Kapolres menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan melakukan razia atau penyisiran secara mandiri terhadap masyarakat. Penindakan fisik sepenuhnya menjadi tugas aparat yang berwenang.

“Ormas tidak berhak melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, bersama-sama Polri menciptakan situasi yang lebih kondusif,” ujarnya.

Kapolres Bellen menghimbau Masyarakat tetap berperan aktif dengan menyampaikan informasi dugaan peredaran barang terlarang kepada pihak kepolisian,

“Jangan lupa masyarakat harus berperan aktif memberikan informasi peredaran barang Terlarang namun penindakan sepenuhnya dilakukan oleh aparat berwenang.” Imbuhnya.

Polres Kuningan menegaskan upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

(H. Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *