Oknum P3K di Kuningan Terlibat Dugaan Penyimpangan Moral

Kunungan,-Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kuningan terlibat dugaan skandal dengan salah seorang perempuan. Hal itu sontak menjadi perhatian hingga obrolan aktivis di sejumlah warung kopi di kabupaten Kuningan.

Terlebih insial AS adalah sosok oknum P3K yang dinobatkan sebagai Man Of The Year 2025 dengan kategori tokoh muda insipiratif, dalam program tahunan perusahaan media di wilayah III Cirebon.

Terpisah insial AS yang merupakan tenaga pendidik di Kecamatan Luragung mengatakan, mengenai kejadian dugaan peyimpangan moral itu terjadi beberapa tahun lalu. “Sebenarnya untuk permalasahan itu sudah lama sekali. Kejadiannya juga berapa tahun lalu,” kata AS yang juga Wakil Bendahara Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Barat, saat berbincang di salah satu cafe.

Selain itu, kata AS mengklaim atas kejadian dugaan penyimpangan moral itu diketahui kalangan keluarga. “Iya Om, untuk permalasahan itu istri saya juga tahu. Kejadian lama,” kata AS yang merupakan warga Kecamatan Lebakwangi yang terlihat diam saat ditanya sosok perempuan yang sempat jalan bareng tersebut.

Hebohnya informasi dugaan peyimpangan moral yang dilakukan tenaga pendidik dengan lawan jenis yang menyeret tokoh muda insipiratif 2025, otomatis menjadi pembahasan hingga obrolan di sejumlah warung kopi di Kuningan.

“Terlepas dengan pengalaman di lingkungan masyarakat, kami mendengarnya sangat memprihatinkan dengan ulah oknum pegawai pemerintah yang tidak baik, tentu ini berlaku tidak hanya bersangkutan saja ya,” kata Nudin aktivis sosial dan lingkungan Kuningan, Senin (2/11/2026).

Sementara Dadang Abdulah Ketua LSM Korakap menyayangkan atas pristiwa yang menyeret tokoh muda inspiratif 2025, idealnya menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah. Pasalnya, tidak sedikit dugaan penyimpangan moral kerap muncul di kalangan birokrat dan tidak sampai tuntas.
“Setiap mendengar kejadian penyimpangan dugaan moral tidak pernah ada kejelasan, saya minta kasus ini usut tuntas dan cabut gelar tokoh muda inspiratif 2025. Sebagai efek jera serta bahan evaluasi pemerintah agar tidak terjadi lagi.” Ujarnya.

Lebih jauh Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan Adi Supriadi saat dikonfirmasi mengaku bahwa berangsukatan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak di Kabupaten Kuningan. “AS tidak masuk sebagai P3K kabupaten Kuningan, melainkan bersangkutan merupakan P3K Provinsi yang bertugas di sekolah kejuruan, ngajar di Bonti,” kata Adi yang mewakili Kepala BPSDM Kuningan Beni Prihatno.

(H.Aboy)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *